Hukum Nafkah Suami Kepada Istri
Padahal allah telah menjelaskan mengenai hak istri dalam pernikahan termasuk hak menerima nafkah batin.
Hukum nafkah suami kepada istri. Jika sang isteri bekerja tanpa izin suaminya dan mendapatkan uang maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur. Terima kasih bu untuk solusinya. Imam ibnu katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas. Dengan begitu kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri belum berlaku jika hanya akad nikah tetapi belum tinggal bersama.
Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan. Namun terkadang suami tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istri. Nafkah kiswah dan tempat kediaman bagi istri. Sebagaimana allah berfirman dalam alquran surat at thalaq ayat 6.
Lebih lanjut ustazah aini memaparkan kewajiban memberi nafkah seorang suami kepada istri baru berlaku ketika istri mulai tinggal menetap bersama suaminya seusai akad nikah. Nafkah lahir yaitu sesuatu yang diberikan suami kepada istri dalam bentuk yang terlihat secara langsung seperti makanan dan minuman pakaian serta tempat tinggal. Nafkah lahir dan batin merupakan hak seorang istri yang diperoleh dari suami dalam suatu pernikahan. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya.
Yang ingin saya pertanyakan memberikan nafkah itu kewajiban suami tapi apa hukumnya atau apa ganjaran apa dari allah jika suami tidak memberikan nafkah batin kepada istri. Pengaturan nafkah dalam kompilasi hukum islam khi dapat dilihat dalam pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 khi yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Nafkah istri di sini adalah kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi karena kata nafkah itu sendiri berkonotasi materi. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing masing dapat mengajukan gugutan kepada pengadilan.
Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian nafkah kepada para istri dengan cara ma ruf. Yang saya tahu hanya istri yang tidak mau melayani suami yang ada dalilnya. Aisyah meriwayatkan dulu istri utsman bin mazh un biasa memakai pewarna tangan dan memakai wewangian kemudian ditinggalkannya dia menjadi kusut masai. Sedangkan kewajiban dalam bentuk non materi seperti memuaskan hajat seksual istri tidak masuk dalam artian nafkah meskipun dilakukan suami terhadap.
Perlu dipahami gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan. Dasar hukumnya pasal 34 uup berbunyi. Sesuai dengan penghasilannya suami menanggung. Kewajipan ini berasaskan beberapa dalil al quran dan sunah.